Memelihara Jenggot


Oleh
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Sebagian ulama memang ada yang membolehkan memotong jenggot jika telah lebih dari satu genggaman1. Mereka adalah ulama Hanafiyah dan Hambali2. Dalil yang jadi pegangan adalah riwayat dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhu yang disebutkan oleh al-Bukhari dalam kitab shahihnya, "Ibnu ‘Umar biasa ketika berhaji atau melaksanakan umroh, beliau menggenggam jenggotnya dan selebihnya dari genggaman tadi, beliau potong."3
Ulama-ulama tersebut pun mengatakan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhu yang membawakan hadits "biarkanlah jenggot" melakukan seperti ini dan beliau lebih tahu apa yang beliau riwayatkan. Untuk menanggapi pernyataan ulama-ulama tersebut, ada beberapa sanggahan berikut.

Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhu hanya memendekkan jenggotnya ketika tahallul saat ihram dan haji saja, bukan setiap waktu. Maka tidak tepat perbuatan beliau menjadi dalil bagi orang yang memendekkan jenggotnya setiap saat bahkan jenggotnya dipangkas habis hingga mengkilap bersih. Perbuatan Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhu muncul karena beliau memahami firman Allah ta’aalaa ketika manasik, "Dengan mencukur rambut kepala dan memendekkannya." (Qs. al-Fath: 27)

Beliau menafsirkan ayat ini bahwa ketika manasik hendaklah mencukur rambut kepala dan memendekkan jenggot. Kita sudah melihat riwayat dari Ibnu ‘Umar yang berisi perintah membiarkan jenggot (artinya tidak dirapikan sama sekali). Sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot."4

Apabila perkataan atau perbuatan sahabat menyelisihi apa yang ia riwayatkan, maka yang jadi tolak ukur tentu saja haditsnya, bukan pada pemahaman atau perbuatannya. Jadi yang tepat, kembalikanlah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu membiarkan jenggot sebagaimana adanya hingga lebat.

Dengan demikian, pendapat yang lebih tepat adalah wajib membiarkan jenggot apa adanya tanpa memangkas atau memendekkannya dalam rangka mengamalkan hadits-hadits yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot sebagaimana adanya.5 Demikianlah yang menjadi pendapat Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana telah diisyaratkan sebelumnya6.

Adapun memotong kurang dari satu genggaman, sama sekali tidak ada satu ulama pun yang membolehkannya sebagaimana kata Ibnu ‘Abidin.7 Namun demikianlah  sungguh aneh orang di sekitar kita, jenggotnya belum sampai 1 cm saja, malah sudah dipangkas hingga habis. Jadi perbuatan Ibnu ‘Umar bukanlah alasan untuk merapikan jenggot. Wallahu waliyyut taufiq.

Footnote
1. Namun yang dipotong adalah bagian bawah genggaman dan bukan atasnya. Misalnya kita memegang jenggot yang cukup lebat dengan satu genggaman tangan, maka sisa di bawah yang lebih dari satu genggaman boleh dipotong menurut mereka.
2. Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah, 35/224.
3. HR. Bukhari no. 6892.
4. HR. Bukhari no. 5893.
5. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/102-103.
6. Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah, 35/225.
7. Idem

0 komentar:

Copyright © 2012 BERSAMA MENAMBAH KEIMANAN.