Merenggangkan Gigi

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Qamah dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Allah melaknat wanita yang menato dan yang minta ditato tubuhnya, dan yang mencukur alis dan yang minta dicukur alisnya dan wanita-wanita yang menjarangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.”

Maka sampailah berita itu pada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya’qub. Dia adalah wanita yang suka membaca al-Qur’an. Maka dia pun datang kepada Abdullah dan berkata, “Hadits apakah yang sampai kepadaku dimana kamu melaknat wanita-wanita yang menato dan yang minta ditato, dan wanita yang mencukur alis serta wanita yang menjarangkan giginya untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah!”
Maka Abdullah berkata, “Bagaimana saya tidak akan melaknat sesuatu yang dilaknat Allah oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan itu semua ada dalam kitab Allah?”

Maka wanita itu berkata, “Saya telah membaca lembaran-lembaran al-Qur’an, namun saya tidak dapatkan itu!” Maka Abdullah berkata, “Jika kau membacanya benar-benar, pasti kau akan dapatkan. Allah berfirman (yang artinya), “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah.” (QS. al-Hasyr : 7).”

Wanita itu berkata, “Benar.” Abdullah bin Mas’ud berkata, “Sesungguhnya Rasulullah telah melarang itu!”

Yang dimaksud dengan merenggangkan gigi adalah meletakkan sesuatu di sela-sela giginya. Jika seorang wanita telah mulai menua usianya, maka ada di antara mereka yang berusaha menjadikan gigi-giginya renggang agar kelihatan indah dan disangka oleh orang yang melihat bahwa dia masih berusia muda. Disebutkan pula, bahwa yang termasuk demikian itu adalah yang mengikir dan meminta dikikir giginya. Perbuatan seperti ini haram dilakukan, baik bagi orang yang mengikir maupun yang dikikir, sebab hal ini termasuk ke dalam usaha mengubah ciptaan Allah dan sebuah penipuan.

Adapun sabdanya shalallahu’alaihi wa sallam; bahwa itu dilakukan agar seseorang terlihat lebih cantik, memberikan isyarat bahwa yang haram adalah jika tujuan merenggangkan gigi adalah untuk kecantikan, sedangkan jika seseorang melakukannya untuk kesehatan atau karena adanya cacat di gigi atau semisalnya, maka yang demikian tidaklah apa-apa. Wallahu a’lam.

Ini disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim.

0 komentar:

Copyright © 2012 BERSAMA MENAMBAH KEIMANAN.