Merenggangkan Gigi
Dalilnya
adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Qamah dan Abdullah bin Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Allah melaknat wanita yang menato
dan yang minta ditato tubuhnya, dan yang mencukur alis dan yang minta
dicukur alisnya dan wanita-wanita yang menjarangkan gigi untuk
kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.”
Maka sampailah berita
itu pada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya’qub. Dia adalah
wanita yang suka membaca al-Qur’an. Maka dia pun datang kepada Abdullah
dan berkata, “Hadits apakah yang sampai kepadaku dimana kamu melaknat
wanita-wanita yang menato dan yang minta ditato, dan wanita yang
mencukur alis serta wanita yang menjarangkan giginya untuk kecantikan
yang mengubah ciptaan Allah!”
Maka Abdullah berkata, “Bagaimana saya
tidak akan melaknat sesuatu yang dilaknat Allah oleh Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan itu semua ada dalam kitab Allah?”
Maka
wanita itu berkata, “Saya telah membaca lembaran-lembaran al-Qur’an,
namun saya tidak dapatkan itu!” Maka Abdullah berkata, “Jika kau
membacanya benar-benar, pasti kau akan dapatkan. Allah berfirman (yang
artinya), “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa
yang dilarangnya maka tinggalkanlah.” (QS. al-Hasyr : 7).”
Wanita itu berkata, “Benar.” Abdullah bin Mas’ud berkata, “Sesungguhnya Rasulullah telah melarang itu!”
Yang
dimaksud dengan merenggangkan gigi adalah meletakkan sesuatu di
sela-sela giginya. Jika seorang wanita telah mulai menua usianya, maka
ada di antara mereka yang berusaha menjadikan gigi-giginya renggang agar
kelihatan indah dan disangka oleh orang yang melihat bahwa dia masih
berusia muda. Disebutkan pula, bahwa yang termasuk demikian itu adalah
yang mengikir dan meminta dikikir giginya. Perbuatan seperti ini haram
dilakukan, baik bagi orang yang mengikir maupun yang dikikir, sebab hal
ini termasuk ke dalam usaha mengubah ciptaan Allah dan sebuah penipuan.
Adapun
sabdanya shalallahu’alaihi wa sallam; bahwa itu dilakukan agar
seseorang terlihat lebih cantik, memberikan isyarat bahwa yang haram
adalah jika tujuan merenggangkan gigi adalah untuk kecantikan, sedangkan
jika seseorang melakukannya untuk kesehatan atau karena adanya cacat di
gigi atau semisalnya, maka yang demikian tidaklah apa-apa. Wallahu
a’lam.
Ini disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim.
0 komentar:
Posting Komentar