Menyambung rambut


Ini sudah kita ketahui bersama dari apa yang telah ditunjukkan oleh dua hadits di atas. Dan juga sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Asma’ binti Abu Bakar, dimana dia berkata, “Ada seorang wanita yang datang menemui Rasulullah dan dia berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya seorang anak perempuan saya akan dinikahkan, tetapi dia jatuh sakit hingga rambutnya rontok. Apakah boleh saya menyambungnya?” Maka Rasulullah bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan meminta disambungkan rambutnya.1
Para ulama menyebutkan bahwa perbuatan seperti ini merupakan bentuk penipuan yang tidak sepantasnya dilakukan seorang muslim. Oleh sebab itulah, pekerjaan itu dilarang. Bahkan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyebutkan, bahwa jika ummat ini telah melakukan itu, maka itu akan menjadi penyebab kehancurannya.

Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Hamid bin Abdurrahman, “Sesungguhnya dia mendengar Mu’awiyah bin Abu Sufyan pernah melakukan ibadah haji, lalu dia naik ke atas mimbar dan mengisahkan tentang penyambung rambut, dan saat itu saya memegang segulung rambut. Maka dia berkata, “Wahai penduduk Madinah di mana ulama kalian? Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah melarang perbuatan ini dan dia bersabda, “Sesungguhnya Bani Israil menjadi hancur ketika perempuan-perempuan mereka mamakai ini (sambungan rambut/ wig)2

Ini merupakan sunnatullah yang berkembang ditengah-tengah kita, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, “Sesungguhnya kalian akan mengikuti sunnah-sunnah orang-orang yang datang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sedepa demi sedepa, sampai jika mereka masuk ke lubang biawak pun kalian akan mengikuti mereka!” Kami berkata, “Apakah mereka itu orang-orang Yahudi wahai Rasulullah?” Rasulullah bersabda, “Kalau bukan mereka, siapa lagi?3

Namun demikian, para ulama juga member pengecualian dalam hal menyambung ini, jika yang disambung itu berupa potongan kain dan bukan berupa rambut, atau yang serupa dengannya yang dijadikan sebagai benang pengikat.

Hujjah mereka dalam hal ini adalah bahwa menyambung kain dengan rambut itu jelas-jelas tidak disangka sebagai rambut, sebagaimana ia juga bukan menyambung dalam arti yang sebenarnya, ini hanya bentuk berhias saja.

Akhirnya, hendaknya setiap wanita mengetahui dengan sepenuhnya, bahwa laknat itu bukan hanya berlaku bagi yang menyambungnya sendiri, namun juga bagi yang menyambungkan untuk orang lain. Sebab, tidak pantas baginya melakukan perbuatan itu dan tidak pula pantas bagi siapa pun untuk menolongnya, sebagaimana telah kita sebutkan sebelum ini.

Footnote
1. HR. Muslim : 2122
2. HR. Bukhari : 3468, Muslim : 2127
3. HR. Bukhari : 3456

0 komentar:

Copyright © 2012 BERSAMA MENAMBAH KEIMANAN.