FUNGSI ZAKAT DAN SEDEKAH


Oleh: H.Abdussalam Masykur, Lc.MA.

            Pada dasarnya Zakat dan Infaq adalah suatu ibadah yang berkaitan dengan harta orang yang beriman yang di kenal dengan sebutan “’Ibadah Maaliyah” apabila telah mencapai nishabnya dan mencapai satu tahun, kecuali zakat pertanian dan buah-buahan, tambang dan harta rikaz [temuan] serta zakat profesi dalam sebagian pendapat.
            Zakat dan sedekah selain merupakan rukun Islam, juga di maksudkan untuk membersihkan dan menyucikan jiwa orang-orang yang beriman agar benar-benar nampak ketaatannya dan membersihkan jiwa mereka dari sifat-sifat kikir serta membersihkannya dari dosa-dosa dan mendatangkan berkah dalam kehidupan mereka.
Zakat dan sedekah juga di maksudkan untuk mengurangi kemiskinan dan mendorong masyarakat agar rajin bekerja, menciptakan hubungan yang dinamis antara si kaya dengan si miskin dan menjauhkan kesenjangan di antara keduanya serta menjadi pilar kekuatan ekonomi Islam sekaligus menyelesaikan problematika ummat Islam.
Allah SWT mengancam orang-orang yang menyimpan dan menumpuk hartanya, tetapi tidak mau menzakati harta mereka dengan ancaman-ancaman yang berat, yaitu akan di masukkan ke neraka jahannam, di setrika lambung dan wajahnya dengan panasnya api neraka serta ancaman-ancaman yang lainnya. Demikian juga disebutkan di dalam hadits-haditsNabi saw yang kesemuanya menunjukkan pentingnya zakat dan sedekah.
Dalam sejarahnya, dahulu pada masa Rasulullah saw dan pada masa khulafa’ur Rasyidin, zakat dan sedekah itu di kelola oleh Negara dan pemerintahan islam secara jujur dan amanah, tetapi kini di tangani oleh berbagai pihak, ada yang di kelola oleh lembaga pemerintahan, ada lembaga dan yayasan LAZ atau BAZ dan ada yang dikakukan oleh masing-masing orang yang kaya atau kepanitiaan yang di bentuk oleh Ta’mir Masjid di tempat-tempat Umum, namun demikian mudah-mudahan semuanya baik, karena pada dasarnya Zakat dan Sedekah ini di maksudkan untuk mengatasi dan menjawab persoalan yang serius dan sensitive, yaitu kemiskinan.
Oleh karena itu jika ada pertanyaan, mana yang lebih utama [afdhal] zakat dan sedekah itu di berikan sendiri-sendiri secara langsung atau melalui lembaga-lembaga itu?. Sebagai jawabannya adalah keduanya sama sama boleh, akan tetapi keutamaannya tergantung kepada situasinya, kecuali jika keadaannya itu memungkinkan, maka di serahkan pada lembaga badan zakat itu lebih utama dan lebih afdhal, karena mempertimbangkan aspek-asek sebagai berikut:
  1. Sebagai bentuk kepercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga pengelola Zakat dan sedekah.
  2. Sebagai bentuk syi’ar dan dorongan yang kuat untuk bersedekah.
  3. Sebagai bentuk kerja sama antar kaum muslimin.
  4. Secara manfaat lebih efesien dan lebih merata dan luas.
  5. Mendorong tumbuhnya kekuatan Ummat Islam secara kelembagaan, tidak sendiri-sendiri.
  6. Sesuai dengan Sunnah yang di lakukan oleh Nabi Muhammad saw.
  7. Sistem pendistribusiannya lebih luas dan lebih merata.
  8. Akan membantu sektor-sektor riil yang diperlukan oleh ummat Islam, dll.
  9. Menciptakan hubungan timbal balik antara lembaga dan masyarakat dalam mendistribusikan zakat dan sedekah secara lebih optimal.
  10. Secara makro dapat saling membantu untuk memperkuat perjuangan ummat Islam, membangun proyek-proyek lembaga keislaman di seluruh dunia.
Cita-cita untuk mewujudkan lembaga pengelolaan zakat ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak, terutama yang terdekat dari lembaga itu, baik para tokoh dan pimpinannya maupun dari seluruh masyarakat yang ada, sehingga benar-benar tercipta hubungan yang dinamis untuk mensyi’arkan agama, terutama membantu saudara-saudara kita untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu mereka yang membutuhkan sebagai para mustahiq yang berhak menerimanya.

Akhlaq dan Adab Bagi Para Muzakki, Mustahiq dan Lembaga Yang Mengelola:
            Terciptanya hubungan yang dinamis dan baik di antara para muzakki, pengelola zakat dan para mustahiq adalah sesuatu hal yang harus di upayakan, agar fungsi zakat dan sedekah benar-benar terlaksana dengan benar dan baik, antara lain ada beberapa hal yang harus di perhatikan sebagai berikut:
Adab-Adab Bagi Para\Muzakki:
  1. Bersikap jujur dan ikhlas dalam mengeluarkan zakat dan sedekah.
  2. Memilih yang terbaik dari hartanya.
  3. Merahasiakan [termasuk tidak memberikannya sendiri] jika itu lebih baik, dan boleh memberikannya sendiri manakala diperlukan.
  4. Berniyat dan berdo’a sebelum mengeluarkan dan mengantarkannya sendiri.
  5. Menghormati para mustahiq dari fuqara’ dan masaakiin.
  6. Bertutur kata dan bersikap lemah lembut kepada mereka.
  7. Tidak merasa memberi atau berjasa dan menganggap bahwa zakat dan sedekahnya itu banyak, tetapi lebih merasakan bahwa harta yang dikeluarkan itu memang suatu kuwajiban, amanah dan hak orang-orang miskin.
  8. Tidak membatalkan sedekah dan zakatnya dengan sikap dan perbuatan yang tidak baik dan tidak terpuji, serta tidak mengambil kembali apa yang sudah di zakatkan, kecuali menginformasikan bahwa di sana ada para mustahiq yang berhak menerima atas dasar musyawarah.

Adab-Adab Bagi Lembaga Yang Mengelola Zakat:
  1. Bersikap amanah, jujur dan professional.
  2. Menerima saran dan masukan dari masyarakat.
  3. Di kelola atas bimbingan para Ulama dan dengan kaedah-kaedah syar’i.
  4. Memiliki data para mustahiq yang valid dan benar.
  5. Bersikap lemah lembut dan membantu serta mengarahkan masyarakat yang tidak mengerti.
  6. Tidak berbuat dzalim pada masyarakat [para muzakki] dengan berbuat sewenang-wenang dalam hal zakat.
  7. Memberdayakan zakat dan sedekah agar sampai di tangan para mustahiq secara baik dan bermanfaat.
  8. Tidak boleh menfungsikan harta zakat dan sedekah kecuali di benarkan oleh ketentuan syari’at Islam.

Adab-Adab Bagi Para Mustahiq:
  1. Menerima zakat dan sedekah dengan lapang dada.
  2. Mendoakan kepada para muzakki dan para pengelola zakat.
  3. Mempergunakan harta zakat itu untuk kebaikan.
  4. Berusaha mandiri dan tidak lagi menjadi mustahiq.
  5. Membantu terwujudnya cita-cita ummat Islam, dll.

Inilah sedikit pembahasan tentang fungsi Zakat dan Sedekah serta cara dan etika pendistribsiannya, semoga bermanfaat, amiin.

0 komentar:

Copyright © 2012 BERSAMA MENAMBAH KEIMANAN.