Hukum Berdakwah Kepada Allah Subhanahu wa ta’ala
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Kami ingin Syaikh
menjelaskan kepada kami tentang hukum berdakwah kepada Allah subhanahu wa
ta’ala dan keutamaannya?
Jawaban:
Dalil-dalil dari al-Qur`an dan sunnah menunjukkan wajibnya berdakwah kepada
Allah subhanahu wa ta’ala dan sesungguhnya ia merupakan kewajiban, dan
dalil-dalil tersebut sangat banyak, di antaranya adalah firman Allah subhanahu
wa ta’ala:
Dan hendaklah ada di antara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan
mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali
Imran:104)
Dan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu
dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang
lebih baik. (QS. an-Nahl:125)
Dan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
Dan serulah mereka ke (jalan) Rabbmu,
dan janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Rabb.
(QS. al-Qashash:87)
dan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
Katakanlah:"Inilah jalan
(agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah
dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang
yang musyrik". (QS. Yusuf:108)
Allah subhanahu wa ta’ala menjelaskan bahwa
pengikut para rasul adalah para du'at kepada Allah subhanahu wa ta’ala
dan mereka adalah ahli bashirah (akal, hujjah). Dan kewajiban kita adalah
mengikutinya dan berjalan di atas metodenya, sebagaimana firman Allah subhanahu
wa ta’ala:
Sesungguhnya telah ada pada (diri)
Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap
(rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS.
al-Ahzab:21)
Para ulama
menegaskan bahwa berdakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala adalah fardhu
kifayah dari sisi wilayah yang ditempati oleh da'i tersebut. Sesungguhnya
setiap daerah dan wilayah membutuhkan dakwah dan kegiatan pada daerah tersebut. Maka hukumnya adalah fardhu
kifayah, yaitu apabila dilaksanakan oleh seseorang yang sudah memadai
niscaya gugurlah kewajiban itu dari yang lain, dan bagi yang lain dakwah itu
menjadi sunnah muakkadah dan amal shalih yang agung.
Apabila
penduduk daerah atau wilayah tertentu tidak melaksanakan dakwah secara benar
niscaya dosanya menjadi merata, jadilah kewajiban itu untuk semua, dan setiap
orang harus melaksanakan dakwah sebatas kemampuannya. Adapun melihat kepada
negara secara umum, maka harus ada golongan yang melaksanakan dakwah kepada
Allah subhanahu wa ta’ala di berbagai penjuru negeri, menyampaikan
risalah-Nya dan menjelaskan perintah-Nya dengan berbagai sarana yang ada.
Sesungguhnya Rasulullah telah mengutus para dai dan mengirim surat kepada
manusia, para raja dan pemimpin, yang isinya
mengajak kepada agama Allah subhanahu wa ta’ala.
Syaikh Bin Baz –Majalah Buhuth, edisi 40 hal.
135-136.
0 komentar:
Posting Komentar