HUKUM MEMAKAN KATAK
Pertanyaan :
Assalamu
alaikum, apakah ada hadist yang shahih tentang larangan membunuh katak,
dan apakah haram memakannya, karena saya pernah mendengar ada hadistnya
(Munawan)
Jawaban :
Wa’alaikum salam warahmatullah,
Hadits yang melarang membunuh katak diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 3871 dan 5269), Nasaai (no. 4355) dan Daarimi (no. 1998)
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ
ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا
Dari Abdurrahman bin Utsman
radhiyallohu anhu bahwa seorang dokter bertanya kepada Nabi Muhammad
shallallohu alaihi wa sallam tentang katak dijadikan obat maka Nabi
Muhammad shallallohu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.
Derajat Hadits :
Imam
Abu Daud telah meriwayatkan hadits ini dengan sanad sebagai berikut :
Abu Daud —> Muhammad bin Katsir —> Sufyan Ats Tsauri —> Ibn Abi
Dzi’b —> Said bin Kholid —> Said bin Musayyib —> Abdurrahman
bin Utsman
Sanad
hadits Abu Daud di atas semuanya perowi yang tsiqoh (terpercaya)
kecuali Said bin Kholid, derajat beliau menurut Ibnu Hajar : shaduq
(jujur). Dengan demikian sanad Abu Daud hasan namun Syaikh Albani
menghukumnya sebagai hadits shohih, mungkin saja karena beliau melihat
beberapa syawahid (pendukung) yang menguatkannya. Kesimpulannya hadits
ini adalah hadits yang diterima dan pantas dijadikan hujjah.
Syarah Hadits :
*
Imam Khaththabi rahimahulloh berkata, “Hadits ini merupakan dalil bahwa
katak haram dimakan dan tidak termasuk hewan air yang boleh dimakan…”
*
Imam Abul Barakaat Ibn Taimiyah dalam kitab beliau Muntaqa Al Akhbar
memasukkan hadits ini dalam bab yang beliau beri judul : “Bab Yang
Diambil Manfaat tentang Hukum Keharamannya Berdasarkan Perintah untuk
Membunuhnya atau Larangan Membunuhnya”. Maksud beliau bahwa kita bisa
mengambil faidah haramnya suatu hewan berdasarkan salah satu dari dua
sebab yaitu adanya perintah untuk membunuhnya atau adanya larangan
membunuhnya.
* Syaikh Abdul
Muhsin Al Abbad hafizhahulloh –ketika menjelaskan hadits ini- beliau
berkata, “Larangan membunuh katak menunjukkan haramnya dan tidak boleh
dijadikan sebagai obat karena seandainya dibolehkan membunuhnya maka
boleh saja digunakan untuk obat, karena kaidahnya adalah sesuatu yang
boleh dibunuh dan digunakan maka boleh dijadikan sebagai obat dan
sebaliknya sesuatu yang tidak boleh dibunuh maka tidak boleh dijadikan
sebagai obat dan tidak boleh dimakan. Hal ini menunjukkan bahwa katak
tidak boleh dimakan dan ini merupakan pengecualian dari hukum hewan yang
hidup di laut. Maka katak tidak boleh dimakan karena Nabi Muhammad
shallallohu alaihi wasallam telah melarang membunuhnya karena seandainya
boleh dimakan tentu beliau mengizinkan untuk mengambil manfaat darinya
sebagai makanan dan obat akan tetapi ketika beliau melarangnya maka
jelaslah bahwa katak tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijadikan
sebagai obat”
Pendapat Fuqaha tentang larangan membunuh katak
Para ahli fiqh berbeda pendapat tentang larangan yang terdapat pada hadits di atas; apakah haram atau makruh?
Pendapat Pertama : Makruh; ini pendapat madzhab Malikiyyah dan sebagian dari Syafi’iyyah dan Hanabilah
Pendapat
Kedua : Haram; ini pendapat Jumhur ulama yaitu dari kalangan
Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Imam Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam
Ibn Taimiyah juga sepakat mengharamkannya. Pendapat kedua inilah yang
rojih karena hukum asal dari larangan adalah haram,wallohu a’lam
Sebelum
kami mengakhiri penjelasan ini maka hal lain yang perlu diingatkan
adalah ketika kita mengatakan memakan katak haram berarti kita juga
mengharamkan untuk menjadikannya lahan bisnis, sebagaimana sabda
Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam,
(وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ )
“…Sesungguhnya jika Allah mengharamkan
atas suatu kaum memakan sesuatu maka berarti Allah juga mengharamkan
harganya” (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Wallohu A’lam bish Shawab wa Huwa Waliyyu At Taufiq
0 komentar:
Posting Komentar