MINYAK WANGI
Berhias yang Mubah (dibolehkan)
1.
Minyak Wangi
Ini
bisa kita dapatkan pada riwayat Imam at-Tirmidzi dalam Shahih-nya, dari Imam
bin Husain dia menuturkan; Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata kepada saya, “Sesungguhnya sebaik-baik parfum lelaki adalah yang
tercium aromanya dan tidak kelihatan warnanya, dan sebaik-baik parfum wanita
adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya.” Dalam
hadits yang lain juga disebutkan seperti itu.1 Hanya
saja, para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan khabar itu adalah; jika
wanita itu akan keluar rumahnya. Jika dia berada dalam rumahnya dan berada
bersama suaminya, maka tidak ada halangan apa pun untuk memakai parfum.
Kembali
penulis mengatakan, bahwa seorang wanita jika dia mau keluar, maka tidak boleh
baginya memakai parfum yang aromanya tercium orang lain yang bukan mahramnya.
Ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ubaid mantan
budak Abu Ruhm dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, dia berkata, “Dia
bertemu dengan seorang wanita yang tercium aroma parfumnya dan di belakangnya
ada debu. Maka Abu Hurrairah berkata, “Wahai budak al-Jabbar, apakah kamu
datang dari masjid?” Dia berkata, “Ya!” Dia bertanya, “Apakah karena ke masjid
itulah, kamu memakai minyak wangi? Wanita itu berkata, “Ya!” Abu Hurairah
berkata, “Sesungguhnya saya pernah mendengar kekasihku, Abul Qasim (Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam) bersabda, “Tidaklah diterima shalat seorang
wanita yang memakai parfum untuk ke masjid ini, hingga dia pulang lalu dia
mandi laksana mandi janabah.”2
Sedangkan sanksi bagi mereka yang melakukan ini, maka telah diriwayatkan oleh para penulis Sunan dari Abu Musa Al-Asy’ari dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jika seorang wanita menggunakan parfum dan dia melewati suatu kaum agar tercium aroma parfumnya itu, maka dia telah demikian dan demikian. (yakni; telah melakukan zina).”3
Sedangkan sanksi bagi mereka yang melakukan ini, maka telah diriwayatkan oleh para penulis Sunan dari Abu Musa Al-Asy’ari dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jika seorang wanita menggunakan parfum dan dia melewati suatu kaum agar tercium aroma parfumnya itu, maka dia telah demikian dan demikian. (yakni; telah melakukan zina).”3
Footnote
1. HR. Tirmidzi. Hadits gharib.
1. HR. Tirmidzi. Hadits gharib.
2.
HR. Abu Daud : 4174
3.
HR. Abu Daud : 4173
Berhias yang Mubah (dibolehkan)
1.
Minyak Wangi
Ini
bisa kita dapatkan pada riwayat Imam at-Tirmidzi dalam Shahih-nya, dari Imam
bin Husain dia menuturkan; Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata kepada saya, “Sesungguhnya sebaik-baik parfum lelaki adalah yang
tercium aromanya dan tidak kelihatan warnanya, dan sebaik-baik parfum wanita
adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya.” Dalam
hadits yang lain juga disebutkan seperti itu.1 Hanya
saja, para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan khabar itu adalah; jika
wanita itu akan keluar rumahnya. Jika dia berada dalam rumahnya dan berada
bersama suaminya, maka tidak ada halangan apa pun untuk memakai parfum.
Kembali
penulis mengatakan, bahwa seorang wanita jika dia mau keluar, maka tidak boleh
baginya memakai parfum yang aromanya tercium orang lain yang bukan mahramnya.
Ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ubaid mantan
budak Abu Ruhm dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, dia berkata, “Dia
bertemu dengan seorang wanita yang tercium aroma parfumnya dan di belakangnya
ada debu. Maka Abu Hurrairah berkata, “Wahai budak al-Jabbar, apakah kamu
datang dari masjid?” Dia berkata, “Ya!” Dia bertanya, “Apakah karena ke masjid
itulah, kamu memakai minyak wangi? Wanita itu berkata, “Ya!” Abu Hurairah
berkata, “Sesungguhnya saya pernah mendengar kekasihku, Abul Qasim (Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam) bersabda, “Tidaklah diterima shalat seorang
wanita yang memakai parfum untuk ke masjid ini, hingga dia pulang lalu dia
mandi laksana mandi janabah.”2
Sedangkan sanksi bagi mereka yang melakukan ini, maka telah diriwayatkan oleh para penulis Sunan dari Abu Musa Al-Asy’ari dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jika seorang wanita menggunakan parfum dan dia melewati suatu kaum agar tercium aroma parfumnya itu, maka dia telah demikian dan demikian. (yakni; telah melakukan zina).”3
Sedangkan sanksi bagi mereka yang melakukan ini, maka telah diriwayatkan oleh para penulis Sunan dari Abu Musa Al-Asy’ari dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jika seorang wanita menggunakan parfum dan dia melewati suatu kaum agar tercium aroma parfumnya itu, maka dia telah demikian dan demikian. (yakni; telah melakukan zina).”3
Footnote
1. HR. Tirmidzi. Hadits gharib.
1. HR. Tirmidzi. Hadits gharib.
2.
HR. Abu Daud : 4174
3.
HR. Abu Daud : 4173
LDK MPM UNHAS
0 komentar:
Posting Komentar