MINYAK WANGI


Berhias yang Mubah (dibolehkan)
1. Minyak Wangi
Ini bisa kita dapatkan pada riwayat Imam at-Tirmidzi dalam Shahih-nya, dari Imam bin Husain dia menuturkan; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada saya, “Sesungguhnya sebaik-baik parfum lelaki adalah yang tercium aromanya dan tidak kelihatan warnanya, dan sebaik-baik parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya.” Dalam hadits yang lain juga disebutkan seperti itu.1 Hanya saja, para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan khabar itu adalah; jika wanita itu akan keluar rumahnya. Jika dia berada dalam rumahnya dan berada bersama suaminya, maka tidak ada halangan apa pun untuk memakai parfum.
Kembali penulis mengatakan, bahwa seorang wanita jika dia mau keluar, maka tidak boleh baginya memakai parfum yang aromanya tercium orang lain yang bukan mahramnya. Ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ubaid mantan budak Abu Ruhm dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Dia bertemu dengan seorang wanita yang tercium aroma parfumnya dan di belakangnya ada debu. Maka Abu Hurrairah berkata, “Wahai budak al-Jabbar, apakah kamu datang dari masjid?” Dia berkata, “Ya!” Dia bertanya, “Apakah karena ke masjid itulah, kamu memakai minyak wangi? Wanita itu berkata, “Ya!” Abu Hurairah berkata, “Sesungguhnya saya pernah mendengar kekasihku, Abul Qasim (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam) bersabda, “Tidaklah diterima shalat seorang wanita yang memakai parfum untuk ke masjid ini, hingga dia pulang lalu dia mandi laksana mandi janabah.2

Sedangkan sanksi bagi mereka yang melakukan ini, maka telah diriwayatkan oleh para penulis Sunan dari Abu Musa Al-Asy’ari dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jika seorang wanita menggunakan parfum dan dia melewati suatu kaum agar tercium aroma parfumnya itu, maka dia telah demikian dan demikian. (yakni; telah melakukan zina).3
Footnote
1. HR. Tirmidzi. Hadits gharib.
2. HR. Abu Daud : 4174
3. HR. Abu Daud : 4173

Berhias yang Mubah (dibolehkan)
1. Minyak Wangi
Ini bisa kita dapatkan pada riwayat Imam at-Tirmidzi dalam Shahih-nya, dari Imam bin Husain dia menuturkan; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada saya, “Sesungguhnya sebaik-baik parfum lelaki adalah yang tercium aromanya dan tidak kelihatan warnanya, dan sebaik-baik parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya.” Dalam hadits yang lain juga disebutkan seperti itu.1 Hanya saja, para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan khabar itu adalah; jika wanita itu akan keluar rumahnya. Jika dia berada dalam rumahnya dan berada bersama suaminya, maka tidak ada halangan apa pun untuk memakai parfum.
Kembali penulis mengatakan, bahwa seorang wanita jika dia mau keluar, maka tidak boleh baginya memakai parfum yang aromanya tercium orang lain yang bukan mahramnya. Ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ubaid mantan budak Abu Ruhm dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Dia bertemu dengan seorang wanita yang tercium aroma parfumnya dan di belakangnya ada debu. Maka Abu Hurrairah berkata, “Wahai budak al-Jabbar, apakah kamu datang dari masjid?” Dia berkata, “Ya!” Dia bertanya, “Apakah karena ke masjid itulah, kamu memakai minyak wangi? Wanita itu berkata, “Ya!” Abu Hurairah berkata, “Sesungguhnya saya pernah mendengar kekasihku, Abul Qasim (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam) bersabda, “Tidaklah diterima shalat seorang wanita yang memakai parfum untuk ke masjid ini, hingga dia pulang lalu dia mandi laksana mandi janabah.2

Sedangkan sanksi bagi mereka yang melakukan ini, maka telah diriwayatkan oleh para penulis Sunan dari Abu Musa Al-Asy’ari dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jika seorang wanita menggunakan parfum dan dia melewati suatu kaum agar tercium aroma parfumnya itu, maka dia telah demikian dan demikian. (yakni; telah melakukan zina).3
Footnote
1. HR. Tirmidzi. Hadits gharib.
2. HR. Abu Daud : 4174
3. HR. Abu Daud : 4173
 LDK MPM UNHAS

0 komentar:

Copyright © 2012 BERSAMA MENAMBAH KEIMANAN.