Tato (Wasym)
Tato (Wasym) adalah dilakukan dengan cara memasukkan jarum di punggung telapak tangan, atau pergelangan tangan, atau di bibir dan selainnya dari badan wanita, sehingga darah mengalir dan setelah itu diberi celak atau cap sehingga menjadi biru. Setelah itu, kemudian diukir, baik sedikit atau dalam jumlah yang banyak. Baik yang bersangkutan melakukan sendiri, atau meminta orang lain untuk menatonya, maka itu adalah perbuatan haram.
Mungkin ada seorang ibu yang menato
bayinya yang masih kecil, maka yang melakukan itulah yang berdosa dan
anak kecil itu tidak berdosa, karena dia belum mengerti tentang apa-apa
pada saat itu.
Sedangkan, tempat tato itu adalah menjadi najis. Jika mungkin untuk dihilangkan melalui pengobatan medis, maka hendaknya ia diobati. Jika tidak mungkin, maka hendaknya dioperasi. Jika dia takut bahwa dengan dilakukan seperti itu akan merusak atau membahayakan, atau dia kehilangan fungsi salah satu anggota tubuhnya, atau akan menimbulkan cacat yang parah dalam anggota tubuh yang ampak, maka yang demikian tidak wajib untuk dihilangkan. Jika memang resiko yang seperti ini sudah jelas baginya, maka tidak ada lagi dosa, namun, jika dia tidak khawatir terjadi apa-apa maka wajib baginya untuk menghilangkannya, dan jika dia menunda-nundanya maka dia akan berdosa, baik itu laki-laki atau perempuan. Wallaahu a’lam.
Demikian inilah yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim.
Sedangkan, tempat tato itu adalah menjadi najis. Jika mungkin untuk dihilangkan melalui pengobatan medis, maka hendaknya ia diobati. Jika tidak mungkin, maka hendaknya dioperasi. Jika dia takut bahwa dengan dilakukan seperti itu akan merusak atau membahayakan, atau dia kehilangan fungsi salah satu anggota tubuhnya, atau akan menimbulkan cacat yang parah dalam anggota tubuh yang ampak, maka yang demikian tidak wajib untuk dihilangkan. Jika memang resiko yang seperti ini sudah jelas baginya, maka tidak ada lagi dosa, namun, jika dia tidak khawatir terjadi apa-apa maka wajib baginya untuk menghilangkannya, dan jika dia menunda-nundanya maka dia akan berdosa, baik itu laki-laki atau perempuan. Wallaahu a’lam.
Demikian inilah yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim.
0 komentar:
Posting Komentar