Mencukur alis
Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh al-Qamah dari Abdullah dia berkata, “Allah melaknat wanita yang menato dan yang minta ditato tubuhnya, dan yang mencukur alis dan yang minta dicukur alisnya dan wanita-wanita yang menjarangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.”
Maka sampailah berita itu pada seorang
wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya’qub. Dia adalah wanita yang suka
membaca al-Qur’an. Maka dia pun datang kepada Abdullah dan berkata,
“Hadits apakah yang sampai kepadaku dimana kamu melaknat wanita-wanita
yang menato dan yang minta ditato, dan wanita yang mencukur alis serta
wanita yang menjarangkan giginya untuk kecantikan yang mengubah ciptaan
Allah!”
Maka Abdullah berkata, “Bagaimana saya tidak akan melaknat sesuatu yang dilaknat Allah oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan itu semua ada dalam kitab Allah?”
Maka wanita itu berkata, “Saya telah membaca lembaran-lembaran al-Qur’an, namun saya tidak dapatkan itu!” Maka Abdullah berkata, “Jika kau membacanya benar-benar, pasti kau akan dapatkan.” Allah berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah.” (QS. al-Hasyr : 7)
Maka wanita itu pun berkata, “Sesungguhnya saya dapatkan ini pada istrimu saat ini!” Abdullah berkata, “Pergilah dan lihatlah.” Al-Qamah berkata, “Maka wanita itu pun masuk menemui istri Abdullah dan dia tidak dapatkan apa yang dia katakan.” Maka dia pun datang menemui Abdullah kembali dan berkata, “Saya tidak dapatkan sesuatu.”
Abdullah berkata, “Ketahuilah, jika dia berada dalam keadaan seperti itu, maka saya tidak akan mencampurinya.”3
Dan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah bin Abbas dia berkata, “Dilaknat wanita-wanita yang menyambung rambut dan wanita-wanita yang minta disambungkan rambutnya, yang mencukur alis dan yang meminta dicukur, yang menato dan yang meminta ditato yang bukan karena penyakit.”4
Penulis mengatakan, “Laknat itu bukan hanya berlaku pada wanita yang melakukan perbuatan itu, namun juga bagi wanita yang dimintai untuk melakukannya, sebab dia telah ikut andil dalam melakukan maksiat. Terbukti karena dia juga melakukan dan setuju dengan pekerjaan itu. Hanya saja Imam Nawawi mengecualikan membolehkan mencukur bulu di wajah jika ternyata di wajah wanita itu tumbuh jenggot, kumis atau bulu yang tumbuh di bawah bibir. Jika ini terjadi, maka tidak diharamkan untuk dicukur.”
Footnote
1. HR. Bukhari : 5096, Muslim : 2740-2741 dari hadits Usamah Bin Zaid
2. HR. Bukhari : 5090, Muslim : 1466 dari hadits Abu Hurairah
3. HR. Bukhari : 4886 dan Muslim : 2125
4. HR. Abu Daud : 4170 dengan sanad hasan
Maka Abdullah berkata, “Bagaimana saya tidak akan melaknat sesuatu yang dilaknat Allah oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan itu semua ada dalam kitab Allah?”
Maka wanita itu berkata, “Saya telah membaca lembaran-lembaran al-Qur’an, namun saya tidak dapatkan itu!” Maka Abdullah berkata, “Jika kau membacanya benar-benar, pasti kau akan dapatkan.” Allah berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah.” (QS. al-Hasyr : 7)
Maka wanita itu pun berkata, “Sesungguhnya saya dapatkan ini pada istrimu saat ini!” Abdullah berkata, “Pergilah dan lihatlah.” Al-Qamah berkata, “Maka wanita itu pun masuk menemui istri Abdullah dan dia tidak dapatkan apa yang dia katakan.” Maka dia pun datang menemui Abdullah kembali dan berkata, “Saya tidak dapatkan sesuatu.”
Abdullah berkata, “Ketahuilah, jika dia berada dalam keadaan seperti itu, maka saya tidak akan mencampurinya.”3
Dan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah bin Abbas dia berkata, “Dilaknat wanita-wanita yang menyambung rambut dan wanita-wanita yang minta disambungkan rambutnya, yang mencukur alis dan yang meminta dicukur, yang menato dan yang meminta ditato yang bukan karena penyakit.”4
Penulis mengatakan, “Laknat itu bukan hanya berlaku pada wanita yang melakukan perbuatan itu, namun juga bagi wanita yang dimintai untuk melakukannya, sebab dia telah ikut andil dalam melakukan maksiat. Terbukti karena dia juga melakukan dan setuju dengan pekerjaan itu. Hanya saja Imam Nawawi mengecualikan membolehkan mencukur bulu di wajah jika ternyata di wajah wanita itu tumbuh jenggot, kumis atau bulu yang tumbuh di bawah bibir. Jika ini terjadi, maka tidak diharamkan untuk dicukur.”
Footnote
1. HR. Bukhari : 5096, Muslim : 2740-2741 dari hadits Usamah Bin Zaid
2. HR. Bukhari : 5090, Muslim : 1466 dari hadits Abu Hurairah
3. HR. Bukhari : 4886 dan Muslim : 2125
4. HR. Abu Daud : 4170 dengan sanad hasan
0 komentar:
Posting Komentar